Profil

By Operator Website Kamis, 03 Agustus 2023 | 20:12 pm

Profil

PROFIL LEMBAGA PEJAMINAN MUTU UNIMUDA SORONG

Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi merupakan suatu keharusan yang ditujukan untuk menjamin mutu perencanaan dan penyelenggaraan lulusan perguruan tinggi. Penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi didasarkan pada amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal 51 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan”.

Pelaksanaan undang-undang tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa “Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi”. Selanjutnya pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 menyatakan “Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu”. Lebih lanjut pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 juga menyatakan bahwa “Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat”.

Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, meliputi penjaminan mutu internal maupun penjaminan mutu eksternal. Hal ini dinyatakan dalam Buku Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) bahwa “Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dilakukan atas dasar penjaminan mutu internal, dan penjaminan mutu eksternal”. Penjaminan mutu internal adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi yang bersangkutan dengan berpedoman dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan penjaminan mutu eksternal adalah penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh badan atau lembaga eksternal yang dibentuk dan atau disetujui oleh pemerintah sebagai penyelenggara evaluasi penjaminan mutu bagi perguruan tinggi.

Sistem penjaminan mutu Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong dilakukan secara bertahap, sistematis, terencana, dan terarah. Secara bertahap, sistem penjaminan mutu UNIMUDA Sorong telah membentuk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), lembaga ini selanjutnya secara sistematis dan terencana menyusun program penjaminan mutu baik akademik maupun non akademik yang memiliki arah target dan kerangka waktu yang jelas. Selanjutnya penjaminan mutu tersebut akan menjadi budaya dan kegiatan rutin berlaku keseharian segenap sivitas akademika UNIMUDA Sorong. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sistem penjaminan mutu yang baik sehingga dapat meningkatkan kemampuan institusi untuk menciptakan stabilitas, kapabilitas, akuntabilitas, serta melakukan pengawasan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.

By Operator Website Kamis, 03 Agustus 2023 | 20:12 pm